Pemerintah Belanda memberlakukan kebijakan baru di bidang pendidikan tinggi yang ditujukan untuk menjamin kualitas pendidikan tinggi di Belanda. Kebijakan baru yang disebut ”kode etik”, memberikan jaminan bagi siswa asing bahwa prosedur seleksi dan penerimaan telah memenuhi standar yang disyaratkan. Kode etik ini juga memberikan perlindungan dan jaminan kualitas bagi siswa asing, karena hanya universitas atau institusi yang telah menandatangani ”kode etik” yang diijinkan menerima siswa asing untuk studi di Belanda.
”Dengan kode etik ini, siswa asing termasuk siswa Indonesia akan memperoleh jaminan bahwa program yang dipilihnya telah memperoleh akreditasi dari pemerintah Belanda. Kode etik menuntut universitas untuk memberikan layanan terbaik bagi siswa asing dalam berbagai hal seperti standar akademis, kelengkapan informasi yang tersedia, petunjuk dan bimbingan yang benar, pengenalan budaya hingga persiapan keberangkatan. Perhatian khusus juga diberikan berkaitan dengan kedatangan pertama di Amsterdam, akomodasi dan hal-hal teknis seperti soal kedisiplinan, metode pengajaran dan penilaian yang berlaku selama masa studi,” demikian Ad de Leew, Direktur Netherlands Education Centre (NEC).
Fokus ”kode etik” pada pentingnya kualitas membuat pemerintah Belanda menjamin bahwa visa studi di Belanda hanya akan diberikan kepada siswa yang mendaftar di universitas yang telah menandatangani ”kode etik”. Daftar universitas yang telah menandatangani ”kode etik” dapat dilihat langsung oleh melalui website www.internationalstudy.nl. Universitas yang ada dalam daftar tersebut menawarkan program studi internasional yang telah terakreditasi. Komite nasional beranggotakan wakil-wakil dari organisasi pendidikan tinggi di Belanda telah dibentuk untuk mengawasi jalannya kebijakan atau kode etik ini.
Ad menambahkan,”Kode etik mengatur standar persyaratan minimum bagi semua siswa asing yang ingin studi di Belanda. Hal ini untuk memastikan agar setiap siswa dapat menyelesaikan studinya dengan baik. Persyaratan ini diantaranya adalah nilai kemampuan bahasa Inggris untuk calon siswa program S1 dan S2 adalah TOEFL 550 atau IELTS 6.”
”Kode etik” yang berlaku sejak bulan Mei 2006, merupakan hasil kerja sama antara Kementrian Pendidikan, Budaya dan Ilmu Pengetahuan dengan Kementrian Luar Negeri, Kementrian Kehakiman Belanda serta beberapa organisasi yang didanai oleh Kementrian Pendidikan, Budaya dan Ilmu Pengetahuan Belanda, termasuk NUFFIC di dalamnya.
Sumber : (http://www.nesoindonesia.com/home/dalam-bahasa/arsip-berita/2007/pendidikan-tinggi-belanda-memberlakukan-kebijakan-jamin-siswa-asing/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar