Senin, 25 Mei 2009

Pendidikan Layanan Khusus - Kakanwilkum HAM Sumut perintahkan Lapas ubah orientasi jadi produktif

MEDAN - Konsep pemasyarakatan pada hakekatnya adalah pemasyarakatan Pancasila yang turut berperan didalam pembangunan, kata Kakanwilkum HAM Sumatera Utara Sihabuddin, BcIP, SH,MH tadi malam.

Kata Sihabuddin, dengan demikian itu merupakan salah satu lembaga pendidikan dan pembangunan. Fungsi pemasyarakan yang terbuka dan produktif disingkat pemasyarakatan terbuka adalah sebagai lembaga pendidikan yang mendidik narapidana dalam rangka terciptanya kualitas manusia dan lembaga pembangunan yang mengikutsertakan narapidana menjadi manusia pembangunan yang produktif.

Dengan ciri tersebut maka lembaga pemasyarakatan bukan saja sudah harus berubah dalam pola pembinaan yang dilakukan tetapi sekaligus juga sudah harus merubah orientasinya dari lembaga konsumtif menjadi lembaga produktif.

Maka untuk mendukung kebutuhan orientasi barui ini, kata Sihabuddin sudah pada tempatnya kalau semua jajaran pemasyarakatan mampu menangkap perubahan orientasi tersebut dan menjabarkannya dalam kegiatan pembinaan.

Kegiatan pembiinaan ini mewujudkan lembaga pemasyarakatan sebagai lembaga pendidikan dan lembaga pembangunan dapat dilihat dengan didirikannya Pendidikan Layanan Khusus.

Adapun dasar hukum pendidikan layanana khusus tertuang secara eksplisit didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 32 dimana salah satu kelompok sasarannya adalah kelompok masyarakat yang menyandang permasalahan sosialm di antaranya warga binaan di LP. Kemudian didalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 14 juiga dinyatakan bahwa narapidana berhak mendapat pendidikan, mendapatkan informasi, kesehatan yang baik dan sebagainya.

Kemudian berdasarkan undangan pertemuan yang siadakan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Sekolah sekitar April 2008 lalu di Mataram Nusa Tenggara Barat. Membicarakan tentang Pendidikan Layanan Khusus dimana salah satu sasarannya warga binaan pemasyarakatan yang ada didalam LP. Kata Sihabuddin.

Kepala LP Klas II-Anak Medan Siswanto,BcIP,SH didampingi Bimkemaswat MP Jaya Saragih,A.Md.IP,SH,MH fan KPLP Anak M. Jahari Sitepu,SH menyatakan gembira dengan adanya pendidikan layanan khusus dengan begitu anak-anak warga binaan dapat menyalurkan bakatnya.

Siswanto mengakui, kalau LP Klas II-A Anak over kapasitas yang seharusnya LP diisi 250 orang kini diisi 852 orang. Bayangkan bagaimana sulitnya pihak LP untuk malakukan pengawasan maksimal.

Kepala Sekolah Pendidikan Layanan Khusu Beringin Bangsi Tarigan,SH melaporkan latar belakang diadakannya pendidikan layanan khusu dalam rangka membentuk anak didik agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab.

Kegiatannya adalah ketrampilan dibidang menjahit, melukis, tersedianya perpuistakaan LP. Olahraga, pembuatan paving blok dan shuttle band (lintasan lari).

Turut hadir Kadiv PAS Sigihartoyo, Kepala Badan Perpustaan Arsip Daerah Provsu Drs.H. Saiful Syafri, Kadis Kesehatan Kota Medan Dr.Umar Zein, mewakili Kadiknas Sumut.
(sit/wsp)


Sumber : (http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=67648&Itemid=27)

Tidak ada komentar: