Permintaan ini diungkapkan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi (Sudin Dikmenti) Jakarta Selatan, Mursid, di Jakarta, Rabu (26/11).
"Karena mereka juga melakukan tugas sebagaimana halnya guru, sehingga sebaiknya mereka juga berhak mendapatkan kesejahteraan seperti guru formal," ujar Mursid.
Menurut Mursid, kendala peningkatan kesejahteraan guru non formal ini karena tidak diaturnya keberadaan guru non formal dalam Undang-udang No.14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Ia mengatakan, saat ini ada ratusan guru non formal di Jakarta Selatan atau lebih dikenal sebagai voluntir yang tidak memiliki posisi tawar yang kuat.
Itu sebabnya menurut Mursid guru-guru non-formal kesejahteraannya tidak sebaik guru formal. Terlebih voluntir pendidikan non formal biasanya pendapatannya bergantung dari kontribusi masyarakat.
"Undang-undang tidak mengatur mengenai nasib voluntir itu. Oleh karena itu akan di upayakan ada peraturan yang mengatur mengenai pendidik non formal sedikitnya dalam peraturan pemerintah," ujar Mursid.
Dalam peraturan hanya menyebutkan bahwa pendidikan non formal adalah penguatan akademik, bentuknya bisa kursus, bimbingan belajar, juga paket-peket kesetaraan.
Permasalahan lainnya, guru non formal tidak ada standarnya sehingga tidak bisa disertifikasi.
Mursid mengamati baik pendidikan non formal maupun pendidikan informal yang selama ini ada kurang terstandarisasi sehingga tidak bisa dijadikan satu ukuran.
Karena itu, pendidikan formal tidak bisa diakreditasi.
"Misalnya pendidikan yang dilakukan dalam keluarga. Apakah ada standarisasinya? Jadi sebaiknya pendidikan non formal yang ada seperti kursus-kursus yang tersebar itu bergabung dalam satu wilayah," katanya.
Kemudian dilakukan standarnya bagaimana materinya, bagaimana mengevaluasinya. Akan lebih baik kalau lembaga-lembaga pendidikan formal dan informal itu berbadan hukum, katanya.
Mursid mengharapkan agar pemerintah pusat lebih memperhatikan lagi guru-guru non formal dengan meningkatkan kualitas para guru non formal.
"Dengan peningkatan kualitas guru-guru non formal maka kesejahteraannya bisa lebih baik," katanya. (kpl/rif)Sumber :
(http://www.kapanlagi.com/h/0000263621.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar