Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi, anggaran itu dipotong lantaran pada dasarnya penyelenggaraan UN untuk tingkat sekolah dasar (SD) ditolak. Komisi X berpendapat, anggaran itu lebih baik digunakan untuk peningkatan mutu. "Ini sekaligus memberi gambaran, kalau pemerintah mampu mengefisiensikan anggarannya, anggaran pendidikan dapat lebih bermanfaat," ujarnya. Hasil dari efisiensi untuk anggaran pendidikan tahun 2008 tersebut direncanakan untuk mewujudkan pembangunan 7.000 perpustakaan di tingkat SD dan pembangunan 3.000 gedung SD berstandar nasional. "Kami juga akan menjaga agar ujian yang diberi label ujian akhir sekolah berstandar nasional tersebut tidak menjadi landasan penentuan kelulusan," ujar Heri Akhmadi.
Mendiknas Bambang Sudibyo mengakui, anggaran UN SD yang hanya disetujui Rp 96 miliar itu jumlahnya memang kecil dibandingkan dengan usulan awal Rp 500 miliar. Namun, ia menilai nilai itu masih masuk akal karena pelaksanaan UN SD tidak sama dengan UN SMP dan SMA. Misalnya, tak ada pengawas silang. "Anggaran itulah yang disediakan pemerintah pusat. Jika pemerintah daerah merasa kurang, ya, ditambah sendiri," ujarnya. Pelaksanaan UN SD diintegrasikan dengan ujian sekolah. Hanya saja, untuk tiga mata pelajaran yang diujikan secara nasional (Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, dan Bahasa Indonesia), soal-soal dibuat sekolah berdasarkan kisi-kisi dari Badan Standar Nasional Pendidikan. "Kelulusan ditentukan sekolah masing-masing," ujar Bambang.
Menerima dengan catatan
Terkait dengan anggaran pendidikan, terutama di Depdiknas, anggota Komisi X DPR sendiri sesungguhnya tidak puas. Itu terutama karena tidak memenuhi amanat konstitusi, yakni anggaran pendidikan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam rapat tersebut, hanya wakil rakyat dari Partai Demokrat dan Partai Bintang Reformasi yang menerima secara bulat. Adapun wakil dari PDI-P, Partai Golkar, Partai Damai Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Daulat Rakyat menerima anggaran pendidikan tersebut dengan catatan.
Hanya wakil dari Partai Keadilan Sejahtera yang secara tegas menyatakan keberatan menerima anggaran tersebut. "Keberatan menerima berarti mereka tidak sampai menerima anggaran tersebut, namun juga tidak tegas menolak. Keberatan menerima anggaran pendidikan tersebut dikarenakan jumlahnya tidak mencapai 20 persen sesuai amanat konstitusi," kata Aan Rohana, anggota Komisi X dari Fraksi PKS. Ruth Nina Kedang dari F-PDS mengatakan, fraksinya menerima dengan sejumlah catatan. "Kami memberikan catatan bahwa anggaran 20 persen merupakan amanat konstitusi yang kenyataannya tahun ini kembali tidak terpenuhi," ujarnya.Sumber :
(http://www.sfeduresearch.org/content/view/282/69/lang,id/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar